KATA BIJAK

Manusia dan masalah adalah dua hal yang tak terpisahkan. Jadi jangan pernah pisahkan dirimu dari ALLAH SWT. Sebab Dialah sebaik-baik penolong manusia dari beragam masalah........
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan stress adalah kemampuan memilih pikiran yang tepat. kita akan menjadi lebih damai bila yang kita pikirkan adalah jalan keluar masalah.


Rabu, 23 Agustus 2017

WAWASAN NUSANTARA WASANTARA

Kata Wawasan mengandung arti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi. Selain menunjukan kegiatan untuk mengetahui isi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara tinjau, cara lihat atau cara tanggap inderawi. 
Sedangkan istilah Nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia.
Jadi Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide Nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, yang merupakan aspirasi bangsa indonesai yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, seta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. 

1. Landasan WASANTARA
Landasan Wasantara: 
1) Pancasila (Falsafah Negara) sebagai landasan Idiil
2) Undang-Undang Dasar 1945 (konstitusi negara) sebagai landasan Konstitusional
3) Wawasan Nusantara (Visi negara) sebagai landasan Visional
4) Ketahanan Nasional sebagai landasan Konsepsional
5) Garis-garis Besar Haluan Negara (kebijaksanaan dasar negara) sebagai landasan Oprasional

2. Wawasan Nusantara dalam hubungannya dengan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia

Wawasan Nusantara sebagai penghayatan hidup, sebagai pengakuan cirri-ciri dan tabiat ruang hidup seisinya telah dimiliki oleh nenek moyang bangsa Indonesia, namun tidak terumuskan secara eksplisit dan sistematis. Hal ini dapat dimengertikarena titik berat kemampuan nenek moyang bangsa Indonesiamasih terletak pada budi, karenanya penalurian keyakinan hidup berlangsung mulai seloka-seloka atau simbol-simbol maupun nyanyian-nyanyian dengan kata-kata kiasan dan tuntutan perilaku dengan pengaruh-pengaruh kejiwaan tertentu. 
Tetapi sebagai pedoman bagi pembinaan nasional, sebagai sistem pembinaan nasional (Sisbinas) atau tata hidup dan kehidupan negara dan bangsa, baru diberi pengukuhan hukum secara resmi ialah dengan termuatnya di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia pada tahun 1973, yaitu TAP MPR No. IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973 tentang Garis-g aris Besar Haluan Negara (GBHN) dan dalam TAP MPR No. II/MPR/1983, tanggal 12 Maret 1983. dalam TAP MPR ini tersebut Pokok-pokok Wawasan Nusantara yang dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional yang disebut Wawasan Nusantara, yang mencakup:
a. Kesatuan Politik: Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Politik dalam arti:
1. Bahwa kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupaka satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa harus merupakan Kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
3. Bahwa secara psikologis, Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa.
4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi BAngsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya. 
5. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalamn arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional.
b. Kesatuan Sosial Budaya: Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Nasional dan Budaya, dalam arti:
1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan Bangsa.
2. Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
c. Kesatuan Ekonomi: Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti:
1. Bahwa Kekayaan Wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah Tanah Air.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
d. Kesatuan Pertahanan Keamanan: Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satuKesatuan Pertahanan dan Keamanan dalam arti:
1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau satudaerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara.
2. Bahwa tiap-tiap Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa. 

LATAR BELAKANG WASAN TARA

1. Geografi, Geopolitik, Geostrategi
A. Geografi
Keadaan geografi dan demografi Indonesia sebagai negara terbesar diantara negara-negara Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 13.667. Sedangkan menurut hasil penelitian ulang oleh Dinas Hidrohosiografi TNI-AL berjumlah 17.508 pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau besar dan kecil, dengan 6.044 diantaranya memakai nama, dan yang lainn belum dikenal namanya.
Kepulauan Indonesia bertebaran bersebelahan-menyebelahi garis khatulistiwa dengan batas disebelah:
Utara : ± 6° 08´ LU (Lintang Utara)
Selatan : ± 11° 15´ LS (Lintang Selatan) 
Barat : ± 94° 45´ BT (Bujur Timur)
Timur : ± 114° 05´ BT (Bujur Timur)

Jarak paling jauh antara dua tempat, dengan arah:
– Utara – Selatan = ± 1.888 km
– Barat – Timur = ± 5.110 km

Pulau-pulau yang terpenting menurut luasnya diantaranya adalah: 
Kalimantan (Wilayah RI saja) = 539.460 km²
Sumatra = 473.606 km²
Irian Jaya (Wilayah RI saja) = 421.951 km²
Sulawesi = 189.951 km²
Jawa dan Madura = 132.174 km²

Bagian barat wilayah Indonesia terdiri dari pulau-pulau besar, yang mempunyai cirri-ciri Benua Asia daratan, sedangkan bagian timurnya kecuali Irian Jaya merupakan kumpulan pulau-pulau kecil dari Kepulauan Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku. Bagian barat perairan Indonesia relatif dangkal dan bagian timur Perairan Indonesia relatif dalam. Dengan demikian, maka bagian barat Indonesia wilayah daratannya lebih menonjol, sedangkan dibagian timur perairan atau lautan yang lebih dominan.
Karena wilayah Indonesia memiliki iklim tropis dan dua musim (penghujan dan kemarau), sehingga amat dipengaruhi oleh adanya angina-angin panas, tetapi tidak dilanda oleh typhoon-typhoon, yang menyebabkan daerah ini sangat baik untuk lalu-lintas penerbangan dan pelayaran. 
Wilayah Indonesia pada umumnya terdiri dari tanah subur kecuali di Kalimantan, yang sebaian subur dan sebagiannya lagi kurang subur, sedangkan Irian Jaya pada umumnya kurang subur kecuali daerah dataran tinggi.
Indonesia memiliki kekayaan yang efektif maupunpotensial, terutama bahan-bahan vital dan strategisseperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, batu bara dan lain-lain. 
Indonesia sebagai suatu negara yang terdiri dari ribuan pulau-pulaubesar dan kecil, dan mempunyai wilayah perairan yang dikelilingi oleh samudra-samudra yang sangat luas, yaitu Samudra Indonesiadan Pasifik, dan juga diapit oleh dua Benua yaitu Australia dan Asia.
Kepulauan Indonesia dengan semua perairannya, dipandang oleh bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah-pisah antara satu pulau dengan pulau lainnya. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut telah lama dihayati, sehingga didalam menyebut tempat hidupnya atau tanah tumpah darahnya pun digunakan istilah “tanah air”. 
Istilah “tanah air” mengandung arti bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan tanah dengan air atau memisahkan daratan dengan lautan. Daratan dengan lautan merupakan satu kesatuan yang utuh, sedangkan laut dianggap sebagai pemersatu, bukan sebagai pemisah antara pulau yang satu dengan pulau yang lainya. Jika diperhatikan, letak tanah air Indonesia yang disebut nusantara itu maka akan terlihat: di utara dan selatan ada benua-benua, sedangkan di timur dan di barat adalah samudra-samudra, atau dapat dikatakan bahwa kedudukan Indonesia terletak pada suatu tempat atau posisi silang, di tengah-tengah percaturan lalulintas kehidupan dunia yang sangat ramai. 

B. Geopolitik
1). Istilah Geopolitik
Istilah geopolitik adalah singkatan dari Geographical politic; dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik wedia yang bernama Rudolph Kejellen (1864-1922) pada tahun 1990-an. Kejellen mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh, yang terdiri atas Geopolitik, Demopolitik, Ekonomopolitik, Sosiopolitik, dan Kratopolitik. Gagasannya tercantum dalam buku Staten som lifsform (Der staat als lebensform, The State as an Organism), yang diterbitkan pada tahun 1916. 
Istilah Geopolitik semula oleh penulisnya dipakai sebagai sinonim dari Ilmu Bumi Politik (Political Geographi) suatu cabang ilmu bumi yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel (1844-1904). Istilah Geopolitik kemudian berubah artinya setelah dipopulerkan oleh seorang Jerman yang bernama Karl Haushofer (1869-1946) dengan menjuruskannya Ekspansionisme dan Rasialisme. Menurut Haushofer lingkup Geopolitik mencakup seluruh sistem politik Kjellen, jadi Demopolitik, Ekonomopolitik, Sosiopolitik, dan Kratopolitik termasuk Goepolitik. 
Di negara di luar Jerman dan Jepang, istilah Geopolitik pengertianya adalah sinonim dari Ilmu Bumi Politik meskipun ada penulis yang membedakannya. 
Menurut Encyclopedia Americana (L.K.D. Kristof): Ilmu Bumi Politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik sedang geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Dapat dikatakan bahwa perbedaannya terletak pada fokus perhatian dan tekanan dimasing-masing bidang studi, bidang geografi atau politik. Sedangkan menurut Encyclopedia Brittannica (D. Whittersley) Geopolitik bisa berarti: Ilmu Bumi Politik terapan (Applied Political Geography). 

2). Ajaran Ratzel dan Kjellen
Pada akhir abad ke-19, teori evolusi Darwin dan Metodologi ilmu pengetahuan alam dan Biologi sedang populer di Eropa, sehingga banyak cabang ilmu lainya ingin menerapkan metodologi Biologi. Ratzel merupakan seorang ahli geografi yang mendalami Biologi untuk memperluas cakrawalanya. Dalam bukunya yang bejudul Anthropo Geography dan Politische Geography, dia menyatakan bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang mencukupi agar dapat tumbuh dengan subur.

3). Ajaran Karl Haushofer
Sejak embrio, ajaran Karl Haushofer sudah dicurigai sebagai ajaran yang menuju ke arah peperangan. Kecurigaan itu disebabkan karena Haushofer dalam desertasinya (1914) mengutip Herakleitos yang menyatakan bahwa “perang adalah babak segala hal” atau dengan perkataan lain, perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan suatu negara dan bangsa. 
Haushofer adalah seorang Jenderal Jerman yang pernah bertugas di Jepang dan mengagumi bangkitnya Jepang sebagai kekuatan dunia. Setelah kembalinya ke Jerman dia meneruskan belajar ke Universitas Munich sehingga mencapai gelar Dokter of Philosophy. Setelah Jerman kalah dalam Perang Dunia I dia pension dan kemudian menjadi pengajar di Universitas Munich. Berkat kedudukannya sebagai guru besar Haushofer dapat menyatakan bahwa Geopolitik dikembangkan secara ilmiah. Tetapi usahanya hanya diakui di Jerman dan Jepang saja sedangkan diluar kedua negara tersebut Geopolitik menurut versinya dianggap pseudoscience. Di Jerman ajaran Haushofer mempengaruhi Hitler yang tercermin dalam bukunya Mein Kampf yang ditulis bersama Rudolph Hess, bekas ajudan Haushofer yang kemudian menjadi orang ketiga dalam pemerintahan Nazi Jerman. Bencana Perang Dunia II antara lain disebabkan oleh ajaran Haushofer/ Hitler yang ekspansionis dan rasialis. 

Inti ajaran Haushofer adalah sebagai berikut: 
a) Lebensraum (ruang hidup; living space)
Oleh kaum Geopolitik lebensraum diartikan atas hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya. Tuntutan atas hak itu didasarkan pada teori bahwa negara itu adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi. Dengan demikian negara memerlukan ruang hidup yang mencukupi agar dapat menjamin kehidupan bangsa secara layak. Menurut Geopolitik versi Jerman, hanya negara besar yang dianggap tumbuh; negara kecil diangga sudah ditakdirkan akan mati terserap oleh negara besar. 

b) Autarki 
Autarki merupakan cita-cita untuk dapat memenuhi kebutuhan sendiri. Kaum Geopolitik Jerman beranggapan bahwa setiap kesatuan politik harus menghasilkan apa yang diperlukannya. Cita-cita ini cukup rasional bila tidak diembel-embeli dengan ajaran organisme, yang menyatakan bahwa suatu negara berhak mendapatkan sumber alam dari negara tetangga yang kecil bila membutuhkannya.

c) Pan-region (perserikatan wilayah)
Sudah lama Jerman menuntut untuk memperluas wilayahnya sehingga meliputi semua daerah yang rakyatnya berbahasa Jerman. Suatu daerah kebudayaan Jerman dipetakan oleh kaum Geopolitik sebagai bagian dari wilayah Jerman yang dikaruniakan oleh alam (antara lain meliputi juga Australia, Bohemia, Selesia). Aspirasi territorial yang ekspansionis itu diperluas dengan mengusulkan pengelompokan politik dunia kedalam tiga atau empat “Pan-region”. Masing-masing dari kesatuan politik yang diusulkan itu akan dikepalai oleh salahsatu negara besar yang ada; sehingga Autarki dapat dilaksanakan diperserikatan wilayah.
Pembagian wilayah perserikatan adalah sebagai berikut:
1) Pan-Amerika adalah “perserikatan wilayah” yang paling alami karena wilayah itu terpisah dengan negara lain oleh samudra; Amerika dianggap sebagai pemimpinya. Kaum Geopolitik sangat mengagumi Doktrin Monreo (America for the Americans) sebagai negarawan yang pertamakali menyatakan cita-cita itu. 
2) Pan-Asia terdiri dari bagian timur Benua Asia, Australia, dan kepulauan diantaranya. Jepang memberi nama Pan-region ini “Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”. Jepang merupakan satu-satunya negara diluar Jerman yang dapat cepat menganut faham Geopolitik karena dapat melihat keuntungannya. Doktrinnya adalah Hako I Chiu.
3) Pan-region yang akan dikuasai Jerman ialah Eropa da Afrika. Bukan hanya negara kecil di Eropa yang akan digabungkan dalam Euro-Afrika tetapi juga negara besar seperti Prancis dan Italia karena Inggris dan Uni Soviet dirasakan tidak akan menerima pengelompokan itu, maka Jerman mencari alternatifnya. Uni Soviet disarankan membuat Pan-region sendiri sedang Inggris dibiarkan mengambang. 
4) Uni Soviet menguasai Pan-region yang ke empat yang terdiri dari Rusia dan India. 
Bagi orang non-Jerman dapat dirasakan bahwa bila ajaran “Pan-region” itu dilaksanakan pasti akan menimbulkan peperangan karena Inggris dan Prancis pasti tidak akan takut tanpa melalui perjuangan. 

d) Kekuatan darat lawan kekuatan laut 
Upaya kaum Geopolitik untuk menguasai dunia antara lain dijalankan dengan mempelajari dan mengevaluasi daerah yang dianggap sangat strategis. Kaum Geopolitik mengambil alih pendapat ahli Geografi Inggris, Sir Halford Mackinder yang menyatakan bahwa Eropa Timur dan Rusia merupakan daerah poros (pivot area), kemudian disebut “daerah jantung” (hearland) untuk menggambarkan strategi daerah tersebut.
Barang siapa menguasai daerah jantung, maka akan dapat menguasai pulau dunia (Eropa-Asia), dan barang siapa menguasai pulau dunia akan menguasai dunia. Berbatasan dengan daerah jantung terbujur daerah “bulan sabit dalam” yang mempunyai pantai. Daerah Bulan Sabit Dalam selalu mepunyai sifat maritime. Daerah ini dapat dikuasai oleh negara yang berpusat di darat tetapi mempunyai kekuatan laut yang cukup besar yakni Jerman. Dengan jalan pikiran yang demikian, Haushofer menyarankan agar Jerman bersekutu dengan Rusia tetapi harus dijaga bahwa Jerman harus dalam kedudukan yang lebih unggul. Selanjutnya berbatasan dengan “bulan sabit dalam” adalah “bulan sabit luar” yang dianggap kurang menentukan dalam percaturan dunia. 

e) Daerah perbatasan 
Kaum Geopolitik menganggap bahwa satu negara berhak atas “perbatasan alam”. Setiap perbatasan tidak akan stabil apabila perbatasan itu memisahkan kekuatan potensial yang jauh berbeda. Negara tetangga yang lemah merupakan makanan yang empuk bagi yang kuat, terutama apabila negara yang lemah mempunyai sumber alam yang kaya atau merupakan daerah yang strategis. 
Dalam buku Bausteine Zur Geopolitik, menyatakan bahwa:
 Geopolitik adalah doktrin negara di dunia. 
 Geopolitik adalah doktrin perkembangan politik didasarkan pada hubungannya dengan bumi. 
 Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari organisme politik dari ruang susunannya. 
 Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya. 

Untuk melengkapi Geopolitik sebagai suatu wawasan, disini akan dikemukakan mengenai Wawasan Benua, Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara, Wawasan Kombinasi yang sedikit banyak mempengaruhi Wawasan Nusantara sebagai Wawasan kekuatan.
o Wawasan Benua
Tokohnya adalah Sir Halford Mackinder (1861-1947), seorang ahli Geografi Inggris. Dia menyatakan bahwa kekuatan darat ada kemungkinan untuk menguasai kekuatan maritim. Daerah yang dianggapnya paling strategis adalah daerah jantung yang meliputi seluruh daerah Eropa Tengah, Eropa Timur, Tibet dan Mongolia. Menurut pendapat Mackinder ”Barang siapa dapat menguasai daerah Eropa Timur maka bangsa itu akan menguasai daerah jantung. Barang siapa menguasai daerah jantung maka menguasai Pulau Dunia (Eurasia-Afrika). Barang siapa menguasai Pulau Dunia akan dapat menguasai dunia. 
o Wawasan Bahari 
Tokohnya adalah Alfred Theyer Mahan (1840-1914), yang menulis buku The Influence of sea Power Upon Histori, 1660-1783. Hipotesa Mahan yang pokok adalah bahwa kekuatan laut itu sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran dan keamanan nasional. Mahan mengemukakan bahwa ada enam faktor yang mempengaruhi perkembangan suatu negara sebagai kekuatan laut, yakni: letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, penduduk, watak nasional dan sifat pemerintahan. 
Tokoh lain dari Wawasan Bahari adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan bahwa ”Siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia. 
o Wawasan Dirgantara 
Pada masa Geopolitik dikembangkan, Wawasan Nusantara masih embrio jadi tidak banyak dibahas oleh kaum Geopolitik Jerman. Baru setelah Perang Dunia I, Giulio Douhet (1869-1930), yang menulis buku Dominio dell’Aria, Saggio Sull’arte della Geura Aerea (The Command of the Air: Essay in the Art of Aerial Warfare) yang terbit pada tahun 1921 menjadi tokoh Wawasan Dirgantara. Tokoh yang lain adalah William “Billy Mitchel”, yang menulis buku Winged Defence yang terbit pada tahun 1925. Kedua tokoh itu menyatakan bahwa kekuatan udara akan menjadi kekuatan yang menentukan. 
o Wawasan Kombinasi
Tokohnya adalah Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori daerah batas (Rimland) berasal dari Spykman. Pada saat ini kebanyakan negara menganut teori Kombinasi (bukan hanya teori Spykman) yang merupakan integrasi dari Wawasan Benua , Bahari, dan Dirgantara.

C. Geostrategi (posisi silang Indonesia) 
Posisi silang Indonesia ini tentusaja membawa pengaruh-pengaruh terhadap kehidupan bangsanya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa berupa pengaruh baik dan pengaruh buruk terhadap segala kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai bangsa dan negara harus lebih memperhatika dan mempertimbangkan pengaruh atau faktor-faktor yang tidak menguntungkannya dalam menyusun suatu strategi pengembangan kelangsungan hidup. 
Karena posisi silang Indonesia yang demikian baik itu, maka mudah untuk mengundang datangnya bahaya atau ancaman dari luar. Lebih-lebih kalau posisi silang Indonesia itu dikaitkan dengan sumber-sumber kekayaan alamnya, maka bahaya atau ancaman dari luar itu akan lebih besar lagi, karenanya harus lebih diperhatikan lagi. Mengenai bahaya atau ancaman dari luar itu telah dibuktikan oleh sejarah Indonesia. 
Bila posisi silang tesebut dianalisa lebih lanjut, maka ternyata bahwa ia tidak bersifat fisik-geografis belaka, tetapi juga dalam segala aspek sosial, antara lain: 
• Demografis, antara daerah yang berpenduduk tipis di selatan (Australia) dengan daerah yang padat penduduknya di Utara (RRC dan Jepang).
• Idiologis, antara Liberalisme di Selatan dan komunisme di Utara. 
• Politis, antara sistem demokrasi parlementer di Selatan dan sistem dictator proletariat di Utara (ASIA daratan bagian utara). 
• Ekonomi, antara sistem Ekonomi Liberal (Kapitalisme di Selatan dan sistem ekonomi terpusat di Utara).
• Sosial, antara individualisme di selatan dan komunisme/ sosialisme di utara (komune-komune). 
• Budaya, antara kebudayaan Barat di Selatan Dan kebudayaan Timur di Utara. 
• Hankam, antara sistem pertahanan kontinental (kekuatan di darat) di Utara dan sistem pertahanan Maritim di Barat, Selatan dan Timur. 

Posisi silang merupakan posisi yang menimbulkan proses akulturasi yang menjadikan bangsa Indonesia sebagaimana dewasa ini, baik sosial, religi, bahasa, maupun budaya. Posisi silang hanya memberikan dua kemungkinan bagi kita sebagai negara dan bangsa yang berdaulat, yakni:
• Membiarkan diri sendiri terus menerus menjadi obyek dan lalu lintas kekuatan-kekuatan dan pengaruh-pengaruh dari luar yang melintasi kedudukan kita, dengan setiap kali menyandarkan dan menggantungkan diri kepada kekuatan/pengaruh yang terbesar pada suatu waktu.
• Atau ikut serta mengatur lalu lintas kekuatan-kekuatan dan pengaruh-pengaruh tersebut dalam arti ikut memainkan peranan sebagai subyek.
Alternatif ini menuntut kemampuan kita menciptakan kekuatan sentrifugal.
Kunci bagi hal tersebut di atas ialah “kemampuan untuk mentransformasikan kekuatan-kekuatan dan pengaruh-pengaruh dari luar menjadi kekuatan nasional yang dikendalikan dan digunakan sebagai kekuatan-kekuatan sentrifugal”. Kekuatan disini dimaksudkan sebagai kekuatan yang berisikan sifat-sifat fisik dan mental yang tidak ekspansif.
Pengaruh-pengruh yang buruk, yang dapat membahayakan identitas dan integrasi bangsa, dapat segera menimbulkan hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat timbul dari dalam atau luar, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk, menghadapi, mengatasi dan menguasai semua hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan tersebut, maka mutlak diperlukan adanya suatu konsep Ketahanan Nasional, yang memakai dasar atau landasan Wawasan Nusantara. 
Sifat-sifat khas dan kepribadian bangsa, dirumuskan dalam bentuk cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan idea nasionalnya yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaula dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya yang menjiwai segenap tindak kebijaksanaannya dan daya upaya mencapai tujuan nasional. Cara pandang tersebut kini dikenal sebagai Wawasan Nusantara. 

2. Historis dan Yuridis Formal

a. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Wilayah
Bila kita meninjau latar belakang Wawasan Nusantara dengan pendekatan sejarah dan Yuridis, maka berarti bahwa kita akan meninjau perjuangan bangsa Indonesia untuk mengembangkan Wawasan Nusantara di forum Internasional. 
Gagasan Wawasan Nusantara berpangkal tolak dari konsepsi negara kepulauan (archipelagic state cocept). 
Konsep negara kepulauan mula-mula dikemukakan pada tanggal 13 Desember 1957 dalam bentuk “Deklarasi Juanda” yang menyatakan:
1) Bahwa benuk georafi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunyai corak dan sifat tersendiri. 
2) Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan. 
3) Bahwa batas laut territorial yang termaktub dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 memecah keutuhan territorial Indonesia kerena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri. 
Pada saat itu pemerintahan Indonesia menyatakan bahwa lalulintas damai di perairan pedalaman bagi kapal asing dijamin dan bahwa pendirian Indonesia akan dikemukakan dalam Konferensi Intrnasional mengenai hukum laut Internasional. Pernyataan ini membuktikan bahwa pemerintahan Indonesia bersedia menghormati hukum laut internasional dan tata pergaulan internasional. 
Dalam konferensi hukum laut internasional yang diselenggarakan di Jenewa pada tahun 1958, pendirian Indonesia diperdebatkan tetapi hasilnya masih kurang menguntungkan bagi Indonesia. Keunikan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan belum dapat dipahami oleh negara maritime yang berpengaruh, meskipun kelihatannya dengan nyata bahwa integritas teritorial Indonesia terganggu dengan adanya kapal perang Belanda yang lalulalang di perairan Nusantara mengganggu pelayaran kapal-kapal Indonesia. 
Kesukaran untuk meyakinkan kebenaran pendirian Indonesia, disebabkan pada saat itu yang dikenal baru rezim archipelago, sedangkan rezim archipelagic state belum dikenal.
Yurisprudensi Mahkamah Internasional dalam kasus Inggris lawan Norwegia mengenai pengukuran wilayah dengan teori dan titik luar ke titik luar berikutnya terbatas pada coastal archipelago sedangkan untuk mid-ocean archipelago belum ada yurisprudensinya.
Untuk memperkuat kedudukan hukumnya, Deklarasi Juanda dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960 yang diikuti dengan peraturan pelaksanaan mengenai lalu lintas damai kendaraan laut asing dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1962. 
Dengan berlakunya PERPU No. 4 tahun 1960 yang menyatakan bahwa laut wilayah lebarnya 12 mil diukur dari garis pangkal lurus (straight base line) dan bahwa semua kepulauan dan laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat, yang terdiri atas laut territorial dan laut nusantara.
Selama ini luas wilayah Indonesia yang tercatat hanya wilayah daratan saja, sedangkan wilayah laut territorial tidak pernah diukur karena berdasarkan ordonantie tahun 1939, setiap pulau mempunyai laut wilayah sendiri-sendiri sehingga tidak memungkinkan menghitung luas laut wilayah dari 13.667 pulau yang ada.
Sementara itu pemeintah Indonesia menganggap perlu untuk mengamankan sumberdaya alam yang terdapat dalam laut wilayah nasionalnya mengingat bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam dilandas kontinen sudah dapat dilakukan berhubung adanya kemajuan teknologi. Untuk itu pada tanggal 17 Februari 1969, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi tentang landas kontinen dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut.
1) Segala sumber mineral dan sumber kekayaan alam lainnya, termasuk organisme-organisme hidup yang merupakan jenis sedentair yang terdapat pada dasar laut dan tanah di bawahnya di landas kontinen, merupakan milik Indonesia dan berada di bawah yurisdikasinya yang eksklusif. 
2) Dalam hal landasan kontinen Indonesia, termasuk depressie-deressie (bagian yang dalam) yang terdapat dalam landas kontinen atau kepulauan Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, maka Pemerintah Republik Indonesia bersedia untuk melalui perundingan dengan negara yang bersangkutan untuk menetapkan suatu garis batas sesuai dengan prinsi-prisip hukum yang bersangkutan. 
3) Menjelang tercapainya persetujuan seperti yang dimaksud di atas, Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan izin untuk mengadakan eksplorasi serta memberikan izin untuk produsi minyak dan gas bumi dan untuk eksploitasi sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam lainya hanya untuk daerah sebelah Indonesia dari garis tengah atau (median line) yang ditarik dari pantai pulau-pulau Indonesia yang terluar. 
4) Ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengruhi sifat serta setatus daripada perairan diatas landas kontinen Indonesia sebagai laut lepas, demikian pula ruang udara di atasnya. 

Pengumuman Pemerintah Indinesia tersebut sesuai dengan kebiasaan praktek negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional, yang menyatakan bahwa suatu negara pantai atau kepulauan mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen. 
Selain itu, Pemerintah Indonesia merasa penting untuk menyelesaikan soal-soal garis landas kontinen dengan negara tetangga sebelum ditemukan deposit (endapan mineral) agar penyelesaiannya lebih mudah. 
Perundingan segera diadakan dengan negara tetangga dan berkat semangat kebijaksanaan bertetangga baik (good neighbood policy), maka perjanjian segera dapat ditandatangani pada tahun itu juga.
Perjanjian garis batas kontinen yang pertama berhasil diadakan dengan Malaysia pada bulan Oktober tahun 1969, yang kemudian disusul oleh penandatanganan perjanjian dengan negara tetangga lain sebagai berikut:
1). Perjanjian RI dengan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen kedua Negara (di Selat Malaka dan laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969, yang mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
2). Perjanjian RI dengan Thailand tentang landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman, ditandatangani tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972. 
3). Persetujuan RI dengan Malaysia dan Thailand mengenai landas kontinen bagian utara tanggal 21 Desember 1971 dan berlaku tanggal 16 Juli 1973. 
4). Persetujuan RI dengan Australia tentang penetapan atas batas dasar laut tertentu (di laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Irian dan di depan pantai utara Irian) tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai tanggal 19 November 1973. 
5). Persetujuan RI dengan Australia tentang penetapan batas-batas dasar laut tertentu di daerah Laut Timor dan Laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, tanggal 9 Oktober 1972. 
6). Persetujuan RI dengan India tentang penetapan garis batas kontinen antara kedua Negara (batas antara Sumatra dengan Nikobar), ditandatangani dan mulai berlaku tanggal 8 Agustus 1974. 

Persetujuan batas kontinen dengan negara-negara tetangga di atas, telah menguatkan pendirian bahwa RI mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen seluas ± 800.000 mil² (± 2.072.000 km²). Indonesia mempunyai kekuasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, pemilikannya ada pada negara Indonesia. Selanjutnya pengumuman Pemerintahan tentang landas kontinen tahun 1969 telah dikukuhkan dengan Undang-Undang No. I tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. 
Disamping persetujuan mengenai garis batas landas kontinen di atas, pemerintah Republik Indonesia telah mengadakan pula perjanjian garis batas laut wilayah dan perjanjian perbatasan (meliputi perbatasan darat dan laut) dengan negara tetangga sebagai berikut:
1). Perjanjian antara RI dengan Malaysia tentang penetapan garis batas laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka, ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970. 
2). Perjanjian antara RI dengan Singapura tentang penetapan garis batas laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura, ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973. 
3). Perjanjian antara RI dengan Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara Papua New Guinea, ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973. 

Perjuangan untuk menegakan Wawasan Nusantara dibidang wilayah di forum negara-negara tetangga yang telah menghasilkan persetujuan dan perjanjian tersebut di atas, dilanjutkan dengan perjuangan di konferensi Hukum Laut Internasional ke III yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS). 
Dalam konferensi internasional itu, Indonesia dengan aktif memperjuangkan “azas kepulauan” yang selama ini belum dikenal dalam rezim laut internasional. Dengan singkat dapat dikemukakan bahwa perjuangan yang dilakukan sejak tahun 1957 baru berhasil setelah diterimanya Hukum Laut Internasional yang sesuai dengan konsep Nusantara pada tahun 1982 yang telah ditandatangani oleh hampir semua negara di Dunia. 
Setelah itu, untuk membulatkan konsep kewilayahannya, pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengumumkan tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. 
Pengumuman Pemerintah tersebut didorong oleh faktor sebagai berikut:
1). Semakin terbatasnya persediaan ikan
Dengan memperhitungkan peningkatan jumlah penduduk dunia, maka berdasarkan studi FAO, tahun 2000 permintaan dunia akan ikan untuk bahan makanan akan dua kali lipat yaitu lebih dari 52 juta ton pertahun. Sedangkan hasil perikanan dunia dari Conventional species menjelang tahun 2000 akan berada di bawah tingkat permintaan dunia terhadap ikan. Mengingat perhitungan tersebut tadi, sebagaimana negara-negara pantai yang sedang berkembang lainya, merasakan sangat mendesaknya kebutuhan untuk melindungi sumber daya hayati yang berada di laut di luar laut wilayah, agar pemenuhan kebutuhan protein hewani untuk bahan makanan rakyat Indonesia akan lebih terjamin. Perlindungan tersebut hanya dapat diberikan secara efektif dengan mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang memberikan hak-hak berdaulat atas segala sumber daya hayati. 
2). Pembangunan Nasional Indonesia 
Pemerintah Indonesia pada waktu itu telah berada dalam tahun ke dua Repelita yang ke III. Dalam rangka usaha pembangunan ini, maka sumber daya alam yang terdapat di laut di luar batas laut wilayah sampai ke batas 200 mil dari garis pangkal laut wilayah, dasar lautnya, dan tanah di bawahnya, harus pula dapat dimanfaatkan bagi peningkatkan kesejahteraan bangsa, sehingga seyogyanya dilindungi dan di kelola dengan cara yang tepat, terarah dan bijaksana. Sumber ini merupakan suatu modal dasar pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945. 
3). Zona Ekonomi Eksklusif sebagai rezim Hukum Internasional
Sampai saat ini telah ada lebih dari 90 negara yang telah mengeluarkan pernyataan tentang Zona Ekonomi Eksklusif ataupun Zona Perikanan yang lebarnya 200 mil. Kenyataan menunjukan praktek negara yang konsisten sehingga ada konvensi ataupun tidak ada konvensi hukum laut yang baru, Zona Ekonomi Eksklusif telah menjadi bagian dari Hukum Internasional. 

Dilain pihak, praktek negara yang diikuti oleh negara tetangga yang pada saat itu masih berunding dengan kita tentang penentuan garis batas maritime yang telah menimbulkan situasi yang tidak seimbang. 
Tanpa Zona Eksklusif, Indonesia dihadapkan pada tindakan unilateral negara tetangga tersebut yang memperlemah posisi Indonesia. Hal ini antara lain yang mendorong kapal-kapal ikan asing yang dibatasi ruang geraknya oleh Zona Ekonomi/ perikanan negara tetangga kita akan berpindah ke laut yang berdekatan dengan pantai Indonesia dan meningkatkan pengurasan sumber daya ikan di situ. Didalam pengumuman tersebut Indonesia menyatakan bahwa didalam Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mempunyai dan melaksanakan:
a) Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan pelestarian sumber daya hayati, nonhayati dan hak berdaulat lainya eksplorasi dan eksploitasi sumber tenaga dari air, arus, dan angina.
b) Hak Yurisdiksi yang brhubungan dengan:
 Pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, dan bangunan lainya.
 Penelitian ilmiah mengenai laut. 
 Pelestarian lingkungan laut. 
 Hak lain berdasarkan Hukum Internasional.

Didalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan Hukum Internasional, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diikuti dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1983, setahun setelah ditandatanganinya Hukum Laut Internasional yang baru di Teluk Montego, Jamaika, oleh hampir seluruh peserta konferensi Hukum Laut Internasional (kecuali Amerika dan tiga negara lainya). 
Akhirnya konsep wilayah yang menyeluruh, yang sesuai dengan Wawasan Nusantara dilengkapi dengan wilayah kita di ruang udara dimana Orbit Geostasioner sejauh 36.000 km dinyatakan sebagai wilayah kita berdasarkan penjelasan pasal 30 Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. 
Setelah kita memagari wilayah kita dengan peraturan perundang-undangan, marilah kita meninjau apa yang menjadi masalah dalam hukum laut dan udara internasional yang menerlukan perjuangan selama dua puluh lima tahun itu. 
Yang menjadi soal utama dalam hukum laut internasional adalah: Apakah laut dapat dimiliki oleh suatu negara atau tidak? Selama ini, sejarah hukum laut internasional mengenal pertarungan antara kedua konsepsi pokok yakni:
1) Res nullius, yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang mempunyai dank arena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. 
2) Res communis, yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia, dan oleh karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. 

Praktek Negara-negara
Kelihatannya bahwa laut itu dapat dan memang pernah dimiliki oleh negara walaupun pemilikan tersebut harus pula memperhitungkan kepentingan masyarakat dunia dalam bentuk pelayaran dan lain-lain. Contohnya negara Venesia menuntut sebagian besar dari Laut Adriatik; tuntutan ini diakui oleh Paus Alexander III dalam tahun 1177. Dengan demikian Venesia dapat memungut bea bagi setiap kapal yang berlayar di Laut Adriatik. Kalau Venesia hanya menuntut Laut yang berdekatan dengan pantainya maka Portugis dan Spanyol menuntut laut yang jauh dari pantainya. Ternyata tuntutan itu diakui juga oleh Paus Alexander IV pada tahun 1493 dengan pembagian untuk Portugis sebelah Timur garis meridian 100 leagues (± 400 mil laut) sebelah barat Azores yang mencakup Atlantik sebelah selatan Maroko dan Samudra Hindia, sedangkan Spanyol mendapat Samudra Atlantik Barat, Teluk Meksiko, dan Samudra Fasifik (Perjanjian Tordesilas).
Pembagian itu mendapat tantangan dari Belanda yang terhalang usahanya untuk mencari perdagangan dengan Indonesia. Belanda berusaha untuk mencarikan dasar hukum bagi tuntutanya bahwa laut adalah bebas untuk semua bangsa. Belanda menunjuk ahlinya, Hugo de Groot (Grotius), untuk menulis buku Mare Liberum (Laut Bebas) yang ternyata menjadi sangat mashur (1608). Grotius dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
Tulisan Grotius mendapat tantangan dari penulis Inggris, Jhon Selden (1584-1654), yang membela kepentingan Inggris dengan menulis buku Mare Clausum: The right and Dominion of the Sea. Pertentangan ini kemudian menghasilkan kompromi karena pihak Mare Clausum maupun Mare Liberum tidak dapat mempertahankan ajaranya dengan konsekuen. 
Grotius yang terbit kemudian, De Jure Belli Ac Pasis (1625) mengakui bahwa laut sepanjang pantai suatu negara dapat dimiliki sejauh yang dapat dikuasai dari darat. Konsep pemilikan sebagian dari laut itu disempurnakan oleh Cornelis van Bynkershoek, seorang penulis belanda yang menulis buku De Dominio Maris Desrtatio (1703) menyatan bahwa penguasaan dari darat itu berada sejauh yang dapat dikuasai oleh meriam dari darat, yang pada waktu itu diperkirakan sejauh 3 mil.
Sementara itu ajaran John Selden diperlunak dengan mengakui adanya lalulintas damai (innocent passage). Tetapi ternyata Inggris pun segera meninggalkan ajaran Mare Clausum karena merasa bahwa ajaran itu tidak sesuai dengan kepentingan Inggris. 
Usaha untuk memperlebar laut wilayah sudah dimulai oleh negara disekitar laut tengah pada akhir abad ke-17 tetapi berjalan dengan lambat, meskipun dirasakan bahwa lebar laut wilayah yang 3 mil dirasakan sudah tidak mencukupi lagi terutama untuk keperluan perikanan dan kebutuhan ekonomi lainya. 
Pada waktu Hindia Belanda turun, ordonasi yang ada adalah Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939 masih menyatakan bahwa lebar laut wilayah adalah 3 mil; dan ketentuan dari ordonansi ini tetap berlaku sampai adanya Deklarasi Juanda dan PEPU No. 4 tahun 1960.
Di konferensi Geneva 1958, usul utuk menetapkan lebar laut wilayah menjadi 12 mil belum dapat diterima oleh negara maritime besar karena mereka lebih beruntung bila selat-selat penting masih mempunyai jalur bebas. Sebagai contoh usaha untuk menjadikan Selat Malaka menjadi perairan Internasional tetap berlangsung sampai akhir tahun tujuh puluhan, karena Selat Malaka merupakan garis hidup (life line) yang penting untuk Inggris, Amerika, Jepang, Singapura, dan banyak negara lainya. 
Konsepsi penting lainya yang dibahas di konferensi Geneva 1958 adalah konsep “archipelago” dan konsep “negara archipelago” (archipelagic state). Salah satu permasalahan adalah menentukan definisi archipelago dan apakah rezim atau kedudukan hukum dari perairan atau yang terletak di sebelah darat dari garis yang ditarik disekeliling archipelago tersebut. Pertanyaan yang diajukan oleh panitia Persiapan Konperensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan pada tahun 1930 mengenai: “berapa jauh jarak antara satu pulau dengan pulau lainya agar kumpulan pulau-pulau dapat dinyatakan mempunyai jalur laut wilayah”. Yang belum terjawab pada konferensi Geneva 1958. 
Pada tahun 1951 terjadi yurisprudensi Mahkamah Internasional mengenai sengketa Inggris dan Norwegia mengenai penarikan garis pangkal lurus dari titik luar ke titik luar berikutnya (point to point theory) tetapi hal itu hanya berlaku untuk coastal archipelago dan bukan untuk mid ocean archipelago seperti kepulauan Indonesia. Bagi kepulauan Indonesia, pada saat itu dinyatakan bahwa Mare Liberum yang dijadikan Mare Clausum terlampau luas tetapi setelah menjalani perjuangan yang berliku-liku, akhirnya argumentasi Indonesia, Filipina, Fiji, dan negara kepulauan lainya untuk memasukan konsep archipelago state kedalam Hukum Laut Internasional dapat diterima oleh masyarakat Internasional pada tahun1982.
Perjuangan dibidang Hukum Laut Internasional erat hubungannya dengan perjuangan menegakan kedaulatan di udara. Kalau kita membagi wilayah secara horizontal maka kita akan menghadapi batas di darat dan di laut, tetapi kalau kita membagi wilayah secara vertical kita akan menghadapi batas diruang udara, di dasar laut dan tanah di bawahnya.
Sebagaimana hukum laut mempunyai aliran konsep Mare Liberum dan Mare Clausum, maka hukum udara juga mempunyai aliran:
1) Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
2) Teori “Negara Berdaulat di Udara” (The Air Souvereignty Theory)

Teori Udara Bebas tebagi pula menjadi dua aliran:
1) Kebebasan ruang udara tanpa batas.
Ruang udara itu bebas, dapat dipergunakan oleh siapapun juga. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
2) Kebebasan udara terbatas, yang selanjutnya terbagi pula menjadi:
 Negara Kolong (negara bawah, subjacent state) berhak mengambul tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya. Ketentuan ini diambil oleh siding Institute de Droit Internasional pada sidangnya di Gent (1906), Verona (1910), Madrid (1911). Ditentukan bahwa di waktu damai hubungan udara internasional adalah bebas kecuali adanya hak negara bahwa untuk mengambil tindakan tertentu demi keamanan dan keselamatannya, sedang diwaktu perang udara hanya diperkenankan bila kehancuran akibat perang udara terhadap barang dan orang tidak lebih besar daripada perang di darat ataupun di laut.
 Negara Kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah atau zona territorial tertentu.
Mengenai Teori “Negara Berdaulat di Udara” dapat dikemukakan sebagai berikut:
Pada saat ini belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Indonesia telah menyatakan bahwa wilayah kita di dirgantara (terdiri atas ruang udara dan antariksa) termasuk Orbit Geo Stasioner yang jaraknya ± 36.000 Km. hal ini tercantum dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Hankam Negara pada penjelasan Pasal 30 Ayat c. Untuk sekadar mengetahui pandangan forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara di sini akan dikemukakan beberapa teori mengenai hal tersebut. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa: “Every states has Complete and exclusive sovereignty in the airspace above its territory” (setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya).
Dari pernyataan ini yang jelas adalah bahwa ruang udara bukan wilayah dari negara tersebut sedang yang belum jelas adalah istilah airspace (ruang udara). Istilah “ruang udara” masih sering menimbulkan salah pengertian mengenai batas jarak ketinggian di ruang udara di mana negara itu memiliki kedaulatan; dan bagaimana mengukurnya. Apakah tinggi ruang udara yang berada di bawah kedaulatan suatu negara itu harus diukur dari permukaan laut ataukah harus diukur dari titik tertinggi dari negara itu.
Beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara haruslah terbatas adalah:
1. Teori Keamanan
Menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Fauchille yang menganut teori ini mula-mula menyatakan bahwa ketinggian 1.500 meter (1901) tetapi kemudian diturunkannya menjadi 500 meter (1910)
2. Teori Penguasaan Cooper (Cooper’s Control Theory)
Pada tahun 1951 Cooper telah mengajukan teorinya yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. 
Cooper menafsirkan istilah airpace menurut Konvensi Chicago adalah “jalur ruang udara di atmosfer yang berisikan cukup udara (gaseous air) dimana pesawat udara dapat bergerak karena reaksi udara kepadanya sehingga mendapat gaya angkat (Lift). Jarak ketinggian kedaulatan negara di atmosfer kemudian akan ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai jarak ketinggian yang tertentu (ceiling).
Jarak ketinggian kemampuan pesawat udara tersebut tentunya akan ditentukan oleh kemajuan teknik pada suatu masa tertentu, makin maju teknologi penerbangan makin besar jarak penerbangan.
Teori Cooper menguntungkan negara yang mempunyai kemampuan teknologi tinggi dan merugikan negara berkembang. Negara besar seperti USA dan USSR menganut teori ini dan dalam hal ini USA misalnya menyebut suatu jarak 600 mil, sedangkan USSR menyarankan 110 Km. Bila teori Cooper diterapkan pada negara berkembang berarti kedaulatan di udara bagi negara berkembang pada saat ini hanya beberapa km saja. 
3. Teori “Udara” (Schachter) 
Menyatakan bahwa wilayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara (is sufficienthy dense to support balloon and airplanes). Pada saat ini ketinggian tersebut berada di sekitar 30 mil dari permukaan bumi.

Mengenai cara menarik garis batas ruang udara secara vertical dapat dilakukan dengan dua cara yakni:
a) Menarik garis dari “pusat bumi” ke batas wilayah negara kea rah angkasa yang mengakibatkan bahwa “wilayah udara” lebih luas daripada wilayah darat dan laut (seperti kerucut).
b) Menarik garis tegak lurus dari perbatasan wilayah negara ke angkasa yang berarti ada kantong-kantong udara bebas mengingat bentuk bumi yang bulat.
Demikianlah sejarah dan persoalan yuridis yang menyangkut wilayah negara Republik Indonesia. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa wilayah Republik Indonesia terdiri atas 3 dimensi, yakni: Wilayah daratan, Wilayah perairan, dan Wilayah udara. Di darat dan di laut persoalan hukumnya sudah selesai, sedang tuntutan kita mengenai wilayah udara masih perlu diperjuangkan di forum internasional.

b. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kekuatan
Sampai tahun 1965 dalam perkembangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tiap-tiap matra mempunyai wawasan sendiri seperti:
1) Angkatan Darat menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan dalam doktrin “Tri Ubaya Cakti”.
2) Angkatan Laut menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan dalam doktrin “Eka Gasana Jaya”.
3) Angkatan Udara menganut Wawasan Dirgantara, yang dirumuskan dalam doktrin “Swa Buwana Pakca”. 
4) Angkatan Kepolisian mempunyai doktrin “Tata Tentram Kerta Raharja”.

Adanya wawasan yang berbeda-beda itu membawa persaingan Angkatan yang tidak sehat yang dimanfaatkan oleh PKI untuk mengadu domba antar Angkatan. Keadaan ini baru disadari setelah terjadinya pemberontakan G 30 S/ PKI, sehingga diadakan upaya untuk menyusun satu doktrin “kesatuan dan persatuan” yang mencakup keempat matra (Polri termasuk ABRI). Upaya ini dilakukan pada tahun 1966 dalam seminar Hankam yang berhasil menyusun doktrin Catur “Dharma Eka Karma”. Pada tahun itulah pertamakali dikumandangkan istilah Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Hankamnas. Kemudian Wawasan Nusantara berkembang menjadi Wawasan Nasional sehingga Wawasan Hankamnas menjadi bagian dari Wawasan Nusantara.

c. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Ketatanegaraan
Sebagaimana disebutkan di atas, dirasakan perlu adanya Wawasan Nasional yang mencakup Wawasan dalam bidang Politik, bidang Ekonomi, bidang Sosial Budaya, dan bidang Hankam. Pada saat itu telah dirasakan perlu adanya Wawasan Nasional untuk mengembangkan konsep Ketahanan Nasional yang mencakup seluruh kehidupan bangsa dan negara. 
Secara singkat dapat dikemukakan bahwa Wawasan Nasional kita diresmikan oleh MPR dengan TAP MPR No. IV Tahun 1973, TAP MPR No. IV Tahun 1978, dan TAP MPR No. II Tahun 1983.

Sejarah Terbentukknya NKRI

            Kelahiran NKRI tidak muncul tiba-tiba, tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama. Indonesia mengalami masa penjajahan baik dari negaralain, seperti Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang. Penjajahan Belanda adalah penjajahan terlama, yaitu berlangsung kurang lebih 350 tahun. Bangsa Inggris menjajah Indonesia selama 6 tahun (1811-1816). Bangsa Jepang menjajah Indonesia kurang lebih 3,5 tahun ( 1942-1945)

1. Masa Penjajahan Bangsa Barat di Indonesia

          Pada tahun1596 bangsa Belanda mendarat di Banten. Sejak saat itu, banyak pedagang Belanda melakukan perdagangan di Indonesia. Pada tahun 1602 Belanda mendirikan kongsi dagang yang disebut VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie). Untuk semakin memperbesar kekuatannya, VOC melakukan cara-cara politik adu domba ( devide et impera). Pada akhir abad ke18, VOC bangkrut. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Desember 1799 VOC dibubarkan dan segala urusan di ambil alih oleh pemerintah Belanda.

Berikut contoh perlawanan daerah berserta tokohnya dalam melawan penjajah Belanda.

Sultan Ageng Tirtayasa dari BantenSultan Agung Hanyokrokusumo dari Mataram (sekarang Yogyakarta)Sultan Hasanudin dari Makassar ( dijuluki Ayam Jantan dari Timur)Kapitan Patimurra dari MalukuTuanku Imam Bonjol  dari Sumatera BaratPangeran Diponegoro dari Jawa TengahCut Nyak Dien dan Teuku Umar dari AcehPangeran Antasari dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.2. Masa Penjajahan Jepang 

Pada perang Dunia II, pasukan Jepang berhasil menguasai wilayah Hindia Belanda ( Indonesia), Akhirnya Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942. Pasukan Jepang mulai mencari simpatik kepada bangsa Indonesia dengan Gerakan 3 A.

Gerakan 3 A
Jepang Cahaya AsiaJepang Pelindung AsiaJepang Pemimpin Asia.Kerja paksa jaman penjajahan Jepang dikenal dengan sebutah Romusha. Pada saat itu, rakyat Indonesia sangat menderita akibat penjajahan Jepang.

3. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

           Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang akan .membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUKPI  dibentuk tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945, diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Ir. Soekarno, Jln Pengangsaan Timur 56, Jakarta.

C. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

        Berdasarkan kenampakan wilayah Indonesia terdiri dari daratan, lautan, dan udara. Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan dengan perbandingan luas daratan dan lautan adala 3:1.

         1. Batas Wilayah Daratan
       Luas daratan Indonesia adalah 1.904.569 km2. Secara geografis, Indonesia terletak di Asia Tenggara. Indonesia diapit oleh dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Selain itu, Indonesia diapit oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara astronomis, wilayah Indonesia adalah 6º Lintang Utara  – 11 º Lintang Selatan dan 95 º Bujur Timur -141 º Bujur Timur.
      Wilayah daratan Indonesia terdiri dari 34 propinsi, propinsi termuda di Indonesia adalah Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari propinsi Kalimantan Timur .
       2. Batas Wilayah Lautan
         Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Juanda. Inti dari Deklarasi Juanda adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antar pulau, dan batas batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.  Deklarasi Juanda akhirnya mendapat pengakuan dari Konvensi Hukum Laut Internasional ( UNCLOS) tahun 1982.  
Batas Laut Teritorial adalah batas laut ditarik jarak 12 mil ( 1 mil = 1,6 km) ke arah laut bebas, ditarik dari titik terluar sebuah pulau. Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorial ini.Batas Landas Kontinen adalah dasar laut yang merupakan dasar laut yang merupakan lanjutan sebuah benua, yang memiliki kedalaman 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya.Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE) diukur dari garis dasar sejauh 200 mil. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengolahan sumber daya alam yang terdapat didalamnya.      3. Wilayah Udara
Batas udara NKRI berdasarkan UU No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara. Pasal 30 Ayat C menyatakan bahwa wilayah kekuasaan dirgantara terdiri atas ruang angkasa dan antariksa termasuk geostasioner yang jaraknya kurang lebih 36.000 mil.

MENETAPKAN BATAS KEDAULATAN WILAYAH UDARA

PENDAHULUAN
Sudah menjadi kodrat manusia bahwa di dalam kehidupannya ingin selalu menuju ke arah atas, misalnya ingin naik pangkat, kalangan atas, peringkat atas, dan lain-lain, begitu pula apabila manusia melihat burung yang sedang terbang di udara, secara tidak sadar manusia berkeinginan pula untuk dapat terbang seperti burung, dan keinginan ini sering diwujudkan dalam bentuk cerita manusia super yang dapat terbang, contoh seperti Gatotkaca, Superman, dan begitu besarnya keinginan manusia untuk dapat terbang, maka burung-burung jenis tertentu dijadikan lambang baik itu digunakan dalam suatu lembaga atau digunakan untuk suatu negara contoh seperti negara Amerika Serikat dengan burung rajawali, negara Indonesia dengan burung garuda atau seperti negara Papua Nugini dengan burung cendrawasih.
Untuk mencapai cita-cita manusia tersebut, maka manusia berusaha dengan melalui beberapa cara dan usaha ini berlangsung terus sampai sekarang, dan hal ini dapat terlihat dalam buku sejarah penerbangan seperti kisah Daedalus dan putranya Icarus dalam usahanya melarikan diri dari pulau Kreta (Yunani) dengan membuat sayap-sayap yang terbuat dari lilin dan dilengkapi bulu-bulu burung yang bentuknya meniru sayap burung.
Usaha untuk manusia dapat terbang juga dilakukan oleh seorang sarjana Inggris yang bernama Roger Bacon (1220-1292) yang mengatakan bahwa udara di sekitar kita seperti halnya lautan, oleh karena itu untuk dapat mengambang perlu adanya kantong udara (balon) seperti kapal di atas air, dan kantong udara tersebut harus diisi dengan gas eter.
Usaha untuk manusia dapat terbangpun tidak saja menjadi cita-cata para ilmuawan saja tetapi menjadi cita-cita seluruh umat manusia seperti seniman besar yaitu Leonardo da Vinci yang menciptakan rancangan “ornithopter”. Begitu pula bagi seorang pengusaha kertas yang berkebangsaan Perancis yaitu Joseph Montgolfier yang membuat kantong udara dan diisi dengan asap yang akhirnya dapat mengambang diudara.
Setelah diketemukan kantong udara, maka oleh seorang berwarga negara Jerman yaitu Von Zeppelin (1838-1917) membuat balon udara yang bermesin dan berhasil diterbangkan yang akhirnya digunakan sebagai alat transportasi.

Ditemukan kantong udara (balon) untuk menerbangkan manusia berhasil, maka teknologi balon udara mengalami perkembangan sangat pesat yaitu sejak digunakan sebgai alat transportasi penumpang dan pos yang akhirnya digunakan untuk kepentingan militer yaitu sebagai alat angkut militer termasuk sebagai alat spionase (mata-mata). 
Pada tahun 1900 Wright Brother (Wilbur Wrights, Orville Wrights) yang berkebangsaan Amerika Serikat adalah orang pertama yang membuat dan berhasil 
menerbangkan pesawat udara bermesin
yang akhirnya dilakukan penyempurnaan oleh para ahli teknologi penerbangan di seluruh dunia sampai sekarang ini,

Doc : Garuda Indonesia. Doc : TNI-AU.
dan hal ini memacu para ahli hukum untuk secepatnya membuat dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengatur ruang udara.
Setelah manusia mengetahui bahwa balon udara atau pesawat udara memiliki manfaat yang bukan sebagai alat angkutan biasa tetapi dapat digunakan sebagai alat angkut militer, maka beberapa ahli hukum berpendapat sudah saatnya untuk segera membuat ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur udara, karena ruang udara dapat digunakan untuk merugikan negara lain.
PERMASALAHAN
Permasalahan yang paling sulit dihadapi oleh para ahli hukum tersebut adalah mengenai dapat atau tidaknya ruang udara dimiliki oleh negara bawah ?
KEDAULATAN WILAYAH UDARA
Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum udara, maka para ahli hukum menggali hukum-hukum lama yang pernah berlaku yang berhubungan dengan ruang udara dan akhirnya diketemukannya suatu maxim (ketentuan lama) yang berlaku pada jaman Romawi yang menyebutkan “Cujus Est Solum Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang dapat diartikan barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas.
Maxim tersebut menimbulkan suatu perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti :
1. Paul Fauchille (1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah.
Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh karena :
a. Sifat udara adalah bebas.
b. Udara adalah warisan seluruh umat manusia.
2. West Lake dengan teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.
Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konperensi internasional (The International Conference on Air Navigation) di kota Paris (Perancis) yang hanya dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan Perancis.
Delegasi negara Inggris mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang ada diatasnya, delegasi negara Jerman mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang dapat dikuasainya, sedangkan delegasi negara Perancis mengusulkan bahwa ruang udara adalah bebas dengan memperhatikan akan kepentingan keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka apabila dilihat usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami kegagalan.
Berakhirnya Perang Dunia I, menimbulkan banyaknya negara-negara merasakan bahwa ruang udara yang ada di atas negaranya harus bersifat tertutup, karena dengan adanya pengalaman bahwa ruang udara dapat digunakan sebagai pintu masuk pesawat militer dengan mudah untuk menyerang.
Pada tahun 1919 kembali diadakan konperensi internasional di kota Paris (Perancis) yang dihadiri oleh 31 negara yang hadir dan menghasilkan suatu konvensi yaitu Convention Relating 
to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919.
Pada Pasal 1 Konvensi Paris 1919 disebutkan bahwa setiap negara anggota mengakui hak kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara di atas wilayahnya baik di darat, laut wilayah maupun di negara kolonial (jajahan) nya. 
Konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang ditentukan, dan ini juga dikarenakan hanya negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayah di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi ini tidak diakui memiliki wilayah di ruang udara.
Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929 American Comunication Beaureau mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa mengakui setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada diatasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini menyebabkan semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara, dan menjadikan ajaran Paul Fauchille dan Westlake sepenuhnya tidak dapat dipertahankan, karena setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan memberikan kebebasan penerbangan.
Pada tahun 1944 diadakan konperensi internasional di kota Chicago (Amerika Serikat) yang dihadiri oleh beberapa negara seperti sebagai berikut :
NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA
1. Afgabistan 11. Dominika 21. Iran 31. Mesir 41. Portugal
2. Afrika Selatan 12. Ekuador 22. Irlandia 32. Mexiko 42. Selandia Baru
3. Amerika Serikat 13. El Salvador 23. Islandia 33. Nikaragua 43. Swedia
4. Australia 14. Ethopia 24. Kanada 34. Norwegia 44. Swiss
5. Belanda 15. Guatemala 25. Kolombia 35. Panama 45. Syria
6. Belgia 16. Haiti 26. Kosta Rika 36. Paraguay 46. Turki
7. Bolivia 17. Honduras 27. Kuba 37. Perancis 47. Uruguay
8. Brasil 18. India 28. Libanon 38. Peru 48. Venezuela
9. Chile 19. Inggris 29. Liberia 39. Philipina 49. Yugoslavia
10. Chekoslovakia 20. Irak 30. Luxemburg 40. Polandia 50. Yunani
dan menghasilkan Konvensi Chicago 1944.
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyebutkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
Dengan demikian Konvensi Chicago 1944 mengakui setiap negara di dunia baik itu negara anggota maupun tidak tetap memiliki kedaulatan di ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
BATAS KEDAULATAN WILAYAH UDARA
Apabila mempelajari Konvensi Chicago 1944 maka terlihat bahwa tidak ada satupun pasal yang mengatur mengenai batas wilayah udara yang dapat dimliki oleh suatu negara bawah baik secara horisontal maupun secara vertikal.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, hukum internasioal memberikan kepada para sarjana terkemuka untuk menggali dan mencari konsep-konsep hukum yang dapat digunakan sebagai landasan hukum.
1. BATAS KEDAULATAN WILAYAH UDARA SECARA HORISONTAL
Seperti telah diketahui bahwa batas wilayah darat suatu negara adalah berdasarkan perjanjian dengan negara-negara tetangga, dan dengan demikian setiap negara memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horisontal adalah sama dengan seluas wilayah darat negaranya, sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yaitu dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam Article 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea (1982) yang menyebutkan setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (base line).
Gambar : Batas wilayah udara secara horisontal :
Yaitu dengan cara luas daratan yang berdasarkan perjanjian perbatasan dengan negara tetangga dan ditambah dengan Pasal 3 Konvensi Hukum Laut 1982.
Begitu pula dalam hal apabila laut wilayah yang berdampingan atau berhadapan dengan milik negara tetangga yang kurang dari 2 x 12 mil laut, maka penyelesaian masalah batas wilayah udara secara horisontal adalah melalui perjanjian antar negara tetangga seperti halnya dalam hukum laut internasional.
Tetapi ada beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada mengajukan secara sepihak untuk menetapkan jalur tambahan (contiguous zone) di ruang udara yang dikenal dengan istilah A.D.I.Z. (Air Defence Identification Zone) yaitu setiap pesawat udara yang terbang menuju negara Amerika Serikat atau Kanada dalam jarak 200 mil harus menyebutkan jati diri pesawat udara.
Hal ini dilakukan untuk keamanan negara dari bahaya yang datang melalui ruang udara.
2. BATAS KEDAULATAN WILAYAH UDARA SECARA VERTIKAL
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :
a) Beaumont dan Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian 
kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.
b) Cooper yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
c) Holzendorf yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
d) Lee yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
e) Von Bar yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.
f) Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.
Pendapat Priyatna Abdurrasyid ini pernah ditentang dengan adanya Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “T.N.I.- A.U. selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan wilayah dirgantara nasional ………. dstnya”.
Kata dirgantara berarti mencakup ruang udara dan antariksa (ruang angkasa) termasuk G.S.O. (Geo Stationer Orbit).
Dengan demikian pada waktu itu negara Indonesia tidak menganut pendapat Priyatna Abdurrasyid tetapi menganut pendapat Beaumont dan Showcross. 
Dengan tidak adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang batas ketinggian wilayah udara yang dapat dimiliki oleh negara bawah, maka banyak negara-negara di dunia melakukan secara sepihak menetapkan batas ketinggian wilayah udara nasionalnya seperti yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat melalui Space Command menetapkan batas vertikal udara adalah 100 kilometer.
Negara Australia di dalam Australian Space Treaty Act 1998 menetapkan batas ketinggian wilayah udaranya adalah 100 kilometer yang diukur dari permukaan laut.
Negara Korea Selatan mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 2003 bahwa batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 110 kilometer.
Negara Rusia mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 1992 batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 120 kilometer.
Sedangkan negara Indonesia pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”, serta pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa “batas wilayah negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”.
Mengenai batas wilayah di darat maupun di laut hampir sebagian besar telah dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara-negara tetangga, tetapi tentang batas wilayah di udara secara vertikal belum ada baik itu dalam ketentuan hukum nasional maupun dalam perjanjian antar negara tetangga.
Pada Pasal 6 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional menyebutkan sebagai berikut : “Batas vertikal pengelolaan ruang udara nasional sampai ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer dari konfiguarsi permukaan bumi”. 
Dengan demikian dapat terlihat adanya ketidak seragaman konsep di antara para sarjana terkemuka ataupun oleh negara-negara dalam menentukan batas ketinggian wilayah 
udara yang dapat dimiliki oleh suatu negara bawah.

DEVINISI PEMASARAN ABAD 21


A          PEREKONOMIAN

a.         Perekonomian lama

Berdasarkan pembuatan produk yang standar untuk menurunkan biaya dengan tujuan jangka panjang untuk memperluas ukuran pasar, guna mencapai skala ekonomi (skala produksi yang paling rendah), dengan sasaran utamanya efisiensi.

b.         Perekonomian baru

Perekonomian baru dilandaskan pada revolusi digital dan manajemen informasi .  ia dapat dibuat tampak beda, tanpa batas disesuaikan dengan kebutuhan, dan dibuat pribadi, ia dapat disampaikan kepada banyak orang yang berada dalam jaringan internet yang dapat memungkinkan siapapun akan mendapatkan informasi yang lebih baik dan mampu malakukan pemilihan yang lebih baik.

Tiga tahap yang mungkin dilewati oleh praktek pemasaran

                  a.          Pemasaran entrepreneurial

Pemasaran dengan memvisualisasikan suatu peluang dan pengetuk setiap pintu untuk mendapatkan perhatian.

                  b.          Pemasaran yang terumuskan

Anggapan perusahaan  tentang keberhasilan berdasarkan pembentukan dan pengelolaan departemen pemasaran yang berkemampuan.

                   c.          Pemasaran entrepreneurial

Pemasaran dengan menfisualisasikan cara-cara baru/strategi baru guna kmemuali hidup dengan pelanggan untuk menambahkan nilai kekehidupan pelanggan.

B          LINGKUP PEMASARAN

Informasi; gagasan; barang; jasa; pengalaman; event; orang; tempo; property; organisasi.

Umumnya dipandang sebagai tugas untuk menciptakan, memperkenalkan dan menyerahkan barang dan jasa kepada perusahaan lain dan konsumen.

Status permintaan

a.         Permintaan negative

Jika sebagian besar pasar tidak menyukai produk tertentu dan bahkan bisa membayar untuk mencegahnya.

b.         Tidak ada permintaan

Konsumen sasaran tidak berminat terhadap produk tertentu

c.          Permintaan laten

Konsumen yang memiliki kebutuhan yang kuat yang tidak dapat dipuaskan dengan produk yang sudah ada.

d.         Permintaan merosot

Kemerosotan permintaan atas satu atau lebih produknya.

e.         Permintaan ireguler

Organisasi menghadapi permintaan berfariasi permusim, hari, atau bahkan jam, yang menyebabkan adanya masalah kapasitas yang menganggur atau yang terlalu diperas.

f.          Permintaan penuh

Permintaan penuh ketika mereka puas dengan volume bisnis mereka

g.         Permintaan berlebih

Permintaan lebih tinggi dari pada yang mereka dapat/yang ingin mereka tangani.

h.         Permintaan tak sehat.

Produk-produk tak sehat akan menarik usaha-usaha yang terorganisasi untuk mengendorkan konsumsi produk-produk tersebut.

10 jenis entitas dalam pemasaran

a.         Barang

Barang-barang fisik merupakan bagian yang sangat besar dari usaha produksi dan pemasaran diberbagai Negara.

b.        Jasa

Jasa mencangkup hasil kerja perusahaan

c.         Pengalaman

Dengan merangkai-rangkaikan beberapa jasa dan barang, perusahaan dapat menciptakan, mempergunakan, dan memasarkan pengalaman.

d.        Acara khusus (event)

Para manajer mempromosikan acara-acara khusus yang terkait dengan waktu bersejarah.

e.        Orang

Pemasaran selebriti telah menjadi bisnis penting. Seseorang yang mencari popularitas akan menyewa agen pers untuk memuat riwayatnya disurat kabar dan majalah, atau seorang artis memiliki manajer sendiri untuk memasarkan.

f.          Tempat.

Tempat, kota, Negara bagian, wilayah, dan bangsa, keseluruhan bersaing secara efektif untuk menarik turis, pabrik, kantor pusat pemasaran, maupun produk baru.

g.         Property

Ialah hak kepemilikan tak berwujud, baik itu berupa benda nyata (real estate) maupun financial (saham dan obligasi)

h.        Organisasi

Organisasi secara aktif bekerja untuk membangun citra yang kuat dan menyenangkan dalam pikiran masyarakat sasaran mereka.

i.          Informasi

Informasi dapat diproduksi dan dipasarkan sebagai produk. Pada dasarnya informasi dan didistribusikan oleh sekolah dan universitas dengan harga tertentu kepada orang tua, mahasiswa, dan masyarakat.

j.          Gagasan/manfaat.

Setiap tawaran pasar (market offering) memiliki gagasan dasar.

Keputusan yang diambil pemasar

a         Pasar konsumen

Perusahaan-perusahaan yang menjual barang dan jasa konsumen missal.

b        Pasar bisnis

Perusahaan-perusahaan yang menjual barang dan jasa untuk keperluan bisnis menghadapi para pembeli professional yang terlatih dan terinformasi dengan baik dan terampil dalam manilai tawaran yang bersaing.

c         Pasar global

Perusahaan yang menjual barang dipasar global menghadapi keputusandan tantangan tambahan.

d        Pasar nirlaba dan pemerintah

Perusahaan yang menjual barang kepada organisasi nirlaba dan institusi pemerintah yang memiliki daya beli terbatas.

C          KONSEP DAN ALAT PEMASARAN

Mendefinisikan pemasaran

a.         Menurut devinisi social

Merupakan sebuah proses social yang dengan proses individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas mempertukarkan produk dan jasa yang bernilai dengan pihak lain.

b.         Menurut asosiasi pemasaran amerika

Pemasaran merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pemikiran, penetapan harga, promosi, dan penyaluran gagasan, barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memenuhi sasaran-sasaran individu dan organisasi.

Konsep pemasaran inti

a)             Pasar sasaran dan segmentasi

a.         Segmen pasar

Merupakan pembagian pasar sasaran kedalam karakteristik dan kebutuhan produk yang sama, dengan melihat perbedaan demografis dan psikografis, dan perilaku konsumen., sedangkan

b.         Pasar sasaran

Merupakan hasil keputusan sekmentasi pasar yang dituju yang memperlihatkan peluang paling besar.

b)            Tempat pasar, ruang pasar, dan metamarket

a.         Tempat pasar

Tempat berupa fisik sebuah pasar ( belanja langsung ketoko)

b.         Ruang  pasar

tempat berupa elektronik (digital)

c.          Metamarket

Sekelompok produk dan jasa komplementer yang menurut pikiran konsumen dianggap sebagai erat berhubungan,  tetapi sumbernya menyebar melintasi serangkaian industry yang berbeda-beda (metamarket mobil terdiri dari sejumlah perusahaan pabrikan mobil, dealer mobil baru, dealer mobil bekas, perusahaan pendanaan, perusahaan asuransi, ahli mekanik, dealer suku cadang, bengkel reparasi, majalah mobik, rublik iklan mobil disurat kabar, dan situs mobil di internet)

c)             Pemasar dan calon pelanggan

Pemasar Seorang yang mencari tanggapan (perhatian, pembelian, pemberian suara, sumbangan) dari pihak lain yang disebut pelanggan.

d)            Kebutuhan, keinginan, dan permintaan

a.         Kebutuhan

Merupakan tuntutan dasar manusia (makanan, air, udara, pakaian, dan tempat berlindung) untuk bisa bertahan hidup.

b.         Keinginan

Merupakan pengalihan dari tuntutan dasar manusia ke object tertentu yang mungkin untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

c.          Permintaan

Merupakan sebuah keinginan akan produk tertentu yang didukung oleh kemampuan untuk membelinya.

e)            Produk, tawaran, dan merek

a.         Produk

Merupakan serangkaian manfaat yang ditawarkan kepada para pelanggan guna menuaskan keutuhan mereka.

b.         Tawaran

Merupakan nilai yang tak berwujud  dibuat menjadi sesuatu yang bersifat fisik yang berupa gabungan produk, jasa, infromasi, dan pengalaman.

c.          Merek

Tawaran dari suatu sumber yang sudah terkenal.

f)              Nilai dan kepuasan.

Nilai

Merupakan kombinasi mutu, jasa, dan harga (QSP; quality, service, price)

g)             Pertukaran dan transaksi

a.         Pertukaran

Proses mendapatkan produk yang diinginkan dari seseorang dengan menawarkan sesuatu sebagai imbalannya.

b.         Transaksi

Merupakan perdagangan nilai antara dua atau lebih pihak.

h)            Relasional dan jaringan kerja

Relasional memiliki tujuan membentuk pemasaran dalam hubungan jangka panjang yang saling memuaskan dengan pihak-pihak yang penting (pelanggan, pemasok, distributor) dalam rangka mendapatkan dan mempertahankan bisnis dari mereka.

Jaringan kerja pemasaran terdiri dari perusahaan dan pemercaya (stakeholder) pendukung (pelanggan, karyawan, pemasok, distributor, pengecer, agen periklanan, ilmuwan univeritas, dan lain-lain) yang dengan mereka perusahaan membangun hubungan  bisnis timbal balik yang saling menguntungkan.

i)              Saluran pemasaran

a.         Saluran komunikasi

Digunakan untuk memberikan dan menerima pesan dari dan ke pembeli sasaran.(media cetak, media elektronik, pos, telephone, papan iklan, poster, pamphlet, CD, audiotape, dll)

b.         Saluran distribusi

Untuk memamerkan atau mengarahkan produk fisik atau jasa kepada pembeli atau pengguna. (distributor, grosir, pengecer, dan agen)

c.          Saluran jasa

Untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli. (mencangkup pergudangan, perusahaan transportasi, bank, dan perusahaan asuransi yang memudahkan bertransaksi)

j)              Rantai pasokan

Merupakan saluran yang terentang dari bahan komponen hingga produk akhir yang disampaikan  kepada pembeli akhir.

k)             Persaingan

Merupakan tawaran dan barang pengganti yang bersaing secara actual danpotensial yang bisa dipertimbangkan oleh pembeli.

a.         Persaingan merek

Perusahaan lain yang menawarkan produk dan jasa serupa dengan harga yang sama.

b.         Persaingan industry

Perusahaan lain yang menghasilkan produk atau jenis produk yang sama.

c.          Persaingan bentuk

Perusahaan lain yang membuat produk atau kelas produk yang sama.

d.         Persaingan generic

Perusahaan lain yang bersaing memperebutkan untuk mendapatkan uang konsumen yang sama.

l)              Lingkungan pemasaran

a.         Lingkungan tegas

Mencangkup para pelaku dekat yang terlibat dalam memproduksi, menyalurkan, dan mempromosikan tawaran.

b.         Lingkungan luas

Terdiri dari enam komponen ; lingkungan alam, lingkungan teknologi, lingkungan hukum politik, lingkungan social budaya, lingkungan demografis, lingkungan ekonomi.

m)          Program pemasaran

Terdiri dari sejumlah keputusan tentang bauran alat-alat pemasaran yang digunakan.

Bauran pemasaran (marketing mix)

a.          Produk (produck)

produk

·           Keragaman produk

·           Kualitas

·           Design

·           Ciri

·           Nama merk

·           Kemasan

·           Ukuran

·           Pelayanan

·           Garansi

·           Imbalan

b.         Harga (price)

harga

·           Daftar harga

·           Rabat/diskon

·           Pelanggan harg khusus

·           Periode pembayaran

·           Syarat pembayaran

c.          Promosi (promotion)

promosi

·           Promosi penjualan

·           Periklanan

·           Tenaga penjualan

·           Kehumasan/public relation

·           Pemasaran langsung

d.         Distribusi (place)

Distribusi/tempat

·           Saluran pemasaran

·           Cakupan pasar

·           Pengelompokan

·           Lokasi

·           Persediaan

·           Transportasi

D          ORIENTASI PERUSAHAAN TERHADAP PASAR

Lima konsep yang dijadikan pedoman untuk bersaing dalam pemasaran:

·         Konsep produksi

·         Konsep produk

·         Konsep penjualan

·         Konsep pemasaran dan

·         Konsep pemasaran social.

a.         Konsep produksi

Konsumen akan lebih menyukai produk yang tersedia secara luas dan murah.

b.         Konsep produk

Konsumen akan lebih menyukai produk-produk yang menawarkan fitur yang paling bermutu, berkinerja, atau inovatif.

c.          Konsep penjualan

Para konsumen dan perusahaan bisnis, jika dibiarkan tidak akan secara teratur membeli cukup banyak produk yang ditawarkan oleh organisasi tertentu.

d.         Konsep pemasaran

Kunci untuk mencapai sasaran organisasi adalah perusahaan harus menjadi lebih efektif dibandingkan para pesaing dalam menciptakan, menyerahkan, dan mengkomunikasikan nilai pelanggan kepada pasar sasaran yang dipilih.

                              i.          Pasar sasaran

Perusahaan-perusahaan akan berhasil secara gemilang bila mereka secara cermat memilih (sejumlah) pasar sasarannya dan mempersiapkan program pemasaran yang dirancang khusus untuk masing-masing pasar tertentu.

                            ii.          Kebutuhan pelanggan

Lima jenis kebutuhan

1.         Kebutuhan yang dinyatakan (pelanggan menginginkan mobil yang tidak mahal)

2.         Kebutuhan riil (pelanggan menginginkan mobil yang biaya operasinya, bukan harga awalnya rendah)

3.         Kebutuhan yang tidak dinyatakan (pelanggan mengharapkan pelayanan yang baik dari dealer)

4.         Kebutuhan akan kesenangan (pelanggan akan senang dengan dealer yang memberikan system navigasi secara onboard)

5.         Kebutuhan rahasia (pelanggan ingin terlihat oleh teman-temannya sebagai konsumen yang cerdas)

Pemasar yang tanggapmenemukan kebutuhan yang dinyatakannya dan menemukannya.

Pemasar yang antisipatifmemandang kedepan tentang kebutuhan yang mungkin akan dirasakan oleh pelanggan dalam waktu yang dekat.

Pemasar kreatif menemukan dan membuat solusi yang tidak diminta pelanggan tetapi yang ditanggapi secara bersemangat oleh pelanggan.

                           iii.          Konsep Pemasaran terpadu

Semua departemen dalam suatu perusahaan bekerja sama untuk melayani kepentingan pelanggan.

                          iv.          Kemampuan menghasilkan laba

Tujuan terakhir konsep pemasaran adalah membantu organisasi mencapai tujuan organisasinya.

e.         Konsep pemasaran masyarakat

Menentukan kebutuhan, keinginan, dan kepentingan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diinginkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan pesaing dengan cara yang tetap mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan konsumen.

KARAKTER KHAS SUKU JAWA DENGAN TRADISI TRADISINYA


Suku Jawa merupakan salah satu suku terbesar yang berdiam di negara Indonesia. Sebagai buktinya, kemana pun Anda melangkah kan kaki ke bagian pelosok penjuru negeri ini, Anda pasti akan menemukan suku-suku Jawa yang mendiami kawasan tersebut meskipun terkadang jumlahnya minorotas,dengan kata lain di mana  ada kehidupan di seluruh Indonesia Orang Jawa selalu ada.

Suku Jawa hidup dalam lingkungan adat istiadat yang sangat kental. Adat istiadat Suku Jawa masih sering digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Mulai masa-masa kehamilan hingga kematian. Di dalam hal ini di manapun Suku Jawa berada akan selalu dilaksanakan dan di jadkan  Ugeman atau Pathokan dalam kehidupannya.

Banyak yang bisa di gali dari literatur literatur yang sdh ada bahwa suku jawa punya banyak keaneka ragaman ciri khas dan budaya besertatradisi tradisinya

Dan bila kita seumpama sebagai suku lain  yang ada di Indonesia akan sangat dengan mudahnya berinteraksi dengan suku jawa di karenakan suku ini mempunyai sifat dan karakter yang sangat santun dalam bermasyarakat dengan di terimanya  suku Jawa sebagai bagian dari anggota masyarakat oleh  suku lain di seluruh Indonesia. 

 

Sifat dan Karakter Orang Jawa

Suku jawa diidentikkan dengan berbagai sikap sopan, segan, menyembunyikan perasaan alias tidak suka langsung-langsung, menjaga etika berbicara baik secara konten isi dan bahasa perkataan maupun objek yang diajak berbicara. Dalam keseharian sifat Andap Asor terhadap yang lebih tua akan lebih di utamakan, Bahasa Jawa adalah bahasa berstrata, memiliki berbagai tingkatan yang disesuaikan dengan objek yang diajak bicara. 

Suku Jawa umumnya mereka lebih suka menyembunyikan perasaan. Menampik tawaran dengan halus demi sebuah etika dan sopan santun sikap yang dijaga. Misalnya saat bertamu dan disuguhi hidangan. Karakter khas seorang yang bersuku Jawa adalah menunggu dipersilahkan untuk mencicipi, bahkan terkadang sikap sungkan mampu melawan kehendak atau keinginan hati. 

  

Suku Jawa memang sangat menjunjung tinggi etika. Baik secara sikap maupun berbicara. Untuk berbicara, seorang yang lebih muda hendaknya menggunakan bahasa Jawa halus yang terkesan lebih sopan. 

Berbeda dengan bahasa yang digunakan untuk rekan sebaya maupun yang usianya di bawah. Demikian juga dengan sikap, orang yang lebih muda hendaknya betul-betul mampu menjaga sikap etika yang baik terhadap orang yang usianya lebih tua dari dirinya, dalam bahasa jawa Ngajeni 

Ciri khas Narimo ing pandum adalah salah satu konsep hidup yang dianut oleh Orang Jawa. Pola ini menggambarkan sikap hidup yang serba pasrah dengan segala keputusan yang ditentukan oleh Tuhan. Orang Jawa memang menyakini bahwa kehidupan ini ada yang mengatur dan tidak dapat ditentang begitu saja.
Setiap hal yang terjadi dalam kehidupan ini adalah sesuai dengan kehendak sang pengatur hidup. Kita tidak dapat mengelak, apalagi melawan semua itu. Inilah yang dikatakan sebagai nasib kehidupan. Dan, nasib  kehidupan adalah rahasia Tuhan, kita sebagai makhluk hidup tidak dapat mengelak. Orang Jawa memahami betul kondisi tersebut sehingga mereka yakin bahwa Tuhan telah mengatur segalanya.

 Pola kehidupan orang jawa memang unik. Jika kita mencoba untuk menelusuri pola hidup orang jawa, maka ada banyak nilai positif yang kita dapatkan. Bagi orang jawa, Tuhan telah mengatur jatah penghidupan bagi semua makhluk hidupnya, termasuk manusia. Setiap hari kita melihat banyak orang yang keluar rumah, seperti juga, banyak burung yang keluar sarang untuk mencari penghidupan. Pagi mereka keluar rumah dan sore pulang dengan kondisi yang lebih baik

Urip Ora Ngoyo 

Konsep hidup nerimo ing pandum ( ora ngoyo ) selanjutnya mengisyaratkan bahwa orang Jawa hidup tidak terlalu berambisi. Jalani saja segala yang harus di jalani. Tidak perlu terlalu ambisi untuk melakukan sesuatu yang nyata-nyata tidak dapat di lakukan. Orang Jawa tidak menyarankan hal tersebut.
Hidup sudah mengalir sesuai dengan koridornya. Kita boleh saja mempercepat laju aliran tersebut, tetapi laju tersebut jangan terlalu drastis. Perubahan tersebut hanya sebuah improvisasi kita atas kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Orang Jawa mengatakan dengan istilah jangan ngoyo. Biarkan hidup membawamu sesuai dengan alirannya. Jangan membawa hidup dengan tenagamu!
Bagi orang jawa hidup dan kehidupan itu sama dengan kendaraan. Dia akan membawa kita pada tujuan yang pasti. Orang jawa memposisikan diri sebagai penumpang. Kendaraan atau hiduplah yang membawa mereka menuju kehidupan yang lebih baik. Mereka tidak membawa kendaraan tersebut, melainkan dibawa oleh kendaraan.
Seperti air di dalam saluran sungai, jika mereka mengalir biasa, maka kondisinya aman dan nyaman. Tetapi ketika alirannya dipaksa untuk besar, maka aliran sungai tersebut tidak aman lagi bagi kehidupan. Orang Jawa memahami hal tersebut sehingga menerapkan konsep hidup jangan ngoyo. Ngoyo artinya memaksakan diri untuk melakukan sesuatu. 
Jika kita memaksakan diri untuk melakukan sesuatu, maka kemungkinan besar kita akan mengalami sesuatu yang kurang baik, misalnya kita akan sakit. Rasa sakit terjadi karena ada pemaksaan terhadap kemampuan sesungguhnya yang kita miliki.

Ciri khas lain yang tak bisa di tinggalkan adalah sifat Gotong royong atau saling membantu sesama orang di lingkungan hidupnya apalagi lebih kentara sifat itu bila kita bertandang ke pelosok pelosok daerah suku Jawa di mana sikap gotong royong akan selalu terlihat di dalam setiap sendi kehidupannya baik itu suasana suka maupun duka. 

Pola kehidupan orang jawa memang telah tertata sejak nenek moyang. Berbagai nilai luhur kehidupan adalah warisan nenek moyang yang adi luhung. Dan, semua itu dapat kita ketahui wujud nyatanya. Bagaimana eksistensi orang jawa terjaga begitu kuat sehingga sampai detik ini pola-pola tersebut tetap diterapkan dalam kehidupan.
Pola hidup kerjasama ini dapat kita ketemukan pada kerja gotongroyong yang banyak diterapkan dalam masyarakat Jawa. Orang Jawa sangat memegang teguh pepatah yang mengatakan: ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Ini merupakan konsep dasar hidup bersama yang penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Kita harus mengakui bahwa kehidupan orang jawa memang begitu spesifik. Dari sekian banyak suku bangsa di Indonesia, bahkan yang ada di dunia, orang Jawa mempunyai pola hidup yang berbeda. Kebiasaan hidup secara berkelompok menyebabkan rasa diri mereka sedemikian dekat satu dengan lainnya, sehingga saling menolong merupakan sebuah kebutuhan.
Mereka selalu memberikan pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan pertolongan. Bahkan dengan segala cara mereka ikut membantu seseorang keluar dari permasalahan, apalagi jika sesaudara atau sudah menjadi teman.

Ngajeni Pada Orang Yang Lebih Tua
Dan, yang tidak dapat kita abaikan adalah sikap hidup orang Jawa yang menejunjung tinggi nilai-nilai positif dalam kehidupan. Dalam interaksi antar personal di masyarakat, mereka selalu saling menjaga segala kata dan perbuatan untuk tidak menyakiti hati orang lain.
Mereka begitu menghargai persahabatan sehingga eksistensi orang lain sangat dijunjung sebagai sesuatu yang sangat penting. Mereka tidak ingin orang lain atau dirinya mengalami sakit hati atau terseinggung oleh perkataan dan perbuatan yang dilakukan sebab bagi orang Jawa, ajining diri soko lathi, ajining rogo soko busono artinya, harga diri seseorang dari lidahnya (omongannya), harga badan dari pakaian.